Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa dalam
menentukan program pembangunan desa merupakan landasan prioritas tahunan yang
ditetapkan melalui tahap musdus dan musyawarah untuk membentuk tim Pengkajian
Kondisi Desa (PKD) untuk menentukan arah kebijakan pembangunan.
Setelahnya, akan diadakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES). Di tingkat desa, Pemerintah Desa Trimulyo telah
menetapkan rencana seluruh desa di Desa Trimulyo untuk merumuskan skala
prioritas pembangunan tahun anggaran berikutnya dengan menyusun dokumen
perencanaan tahunan dengan mengacu pada dokumen RPJMDesa. pejabat, tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan lembaga. Sehingga setiap permintaan masyarakat
diperhatikan.
Sebagai wakil masyarakat, BPD berperan aktif membantu
pemerintah desa dalam menyusun program prioritas pembangunan di tingkat desa.
Dalam menentukan arah
kebijakan pembangunan desa, terdapat lima bidang tindakan:
1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintaan Desa
2. Bidang Pelakasanaan
Pembangunan
3. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
4. Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa
5.
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Masyarakat
Arah Kebijakan Keuangan Desa
1. Arah Pengelolahan Pendapatan Desa
Pendapatan Desa bersumber dari :
1. Jasa Layanan Administrasi Desa
2. Pengelolaan
Pasar Desa
3. Swadaya dan
Partisipasi masyarakat
4. Dana dari
Pemerintah.
·
Pajak
dipungut oleh Kepala Dusun dibantu oleh Perangkat
Desa sesuai dengan wilayah Dusunnya
masing - masing kemudian dikumpulkan
dan disetorkan oleh Sekertaris Desa ke Bank
BRI terdekat, ada
kalanya petugas dari
Kabupaten/Kecamatan datang sendiri sekaligus untuk mengevaluasi.
·
Pendapatan
dari Jasa Layanan Administrasi
Desa dikelola oleh Petugas Pelaksana Keuangan Harian yang ditunjuk (Kaur
Keuangan) dan dimanfaatkan untuk Biaya Operasional Kegiatan Pemerintahan,
Biaya-biaya rapat, Perjalanan Dinas dan pelayanan masyarakat.
·
Pendapatan dari Pemerintah
dikelola oleh bendahara Desa
untuk biaya pembangunan dan biaya tak terduga lainnya.
2. Arah Pengelolahan
Belanja Desa
a. Penghasilan Tetap Kades
dan Perangkat Desa
b. Tunjangan BPD dan Honor RT
dan RW.
c. Pengadaan Barang dan jasa
d. Pengadaan ATK, inventaris Kantor Desa dll.
e. Biaya operasional Pemerintah Desa
f.
Biaya seragam Kades dan Perangkat Desa
g. Meliputi biaya rapat dan
perjalanan Dinas
h. Pembangunan sarana dan prasarana, dll
Semuanya
diatur dalam APBDes
3. Kebijakan Umum
Anggaran
Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan
musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan
menggunakan tolok ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan
dalam APBDes.

0 Komentar