Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa dalam menentukan program pembangunan desa merupakan landasan prioritas tahunan yang ditetapkan melalui tahap musdus dan musyawarah untuk membentuk tim Pengkajian Kondisi Desa (PKD) untuk menentukan arah kebijakan pembangunan.

Setelahnya, akan diadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES). Di tingkat desa, Pemerintah Desa Trimulyo telah menetapkan rencana seluruh desa di Desa Trimulyo untuk merumuskan skala prioritas pembangunan tahun anggaran berikutnya dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan dengan mengacu pada dokumen RPJMDesa. pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga. Sehingga setiap permintaan masyarakat diperhatikan.

Sebagai wakil masyarakat, BPD berperan aktif membantu pemerintah desa dalam menyusun program prioritas pembangunan di tingkat desa.

Dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa, terdapat lima bidang tindakan:

1.     Bidang Penyelenggaraan Pemerintaan Desa

2.     Bidang Pelakasanaan Pembangunan

3.     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

4.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

5.     Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Masyarakat


 

Arah Kebijakan Keuangan Desa

1. Arah Pengelolahan Pendapatan Desa

Pendapatan Desa bersumber dari :

   1.  Jasa Layanan Administrasi Desa

2.  Pengelolaan Pasar Desa

3.  Swadaya dan Partisipasi masyarakat

4.  Dana dari Pemerintah.

·       Pajak  dipungut  oleh Kepala  Dusun dibantu oleh  Perangkat  Desa  sesuai  dengan wilayah   Dusunnya  masing - masing   kemudian  dikumpulkan  dan  disetorkan  oleh Sekertaris  Desa ke Bank  BRI  terdekat,  ada   kalanya  petugas   dari   Kabupaten/Kecamatan datang sendiri sekaligus untuk mengevaluasi.

·       Pendapatan  dari  Jasa Layanan Administrasi Desa dikelola oleh Petugas Pelaksana Keuangan Harian yang ditunjuk (Kaur Keuangan) dan dimanfaatkan untuk Biaya Operasional Kegiatan Pemerintahan, Biaya-biaya rapat, Perjalanan Dinas dan pelayanan masyarakat.

·       Pendapatan dari Pemerintah  dikelola  oleh bendahara Desa untuk biaya pembangunan dan biaya tak terduga lainnya.

 

2. Arah Pengelolahan Belanja Desa

a.     Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa

b.     Tunjangan BPD dan Honor RT dan RW.

c.     Pengadaan Barang dan jasa

d.     Pengadaan  ATK, inventaris Kantor Desa dll.

e.     Biaya operasional Pemerintah Desa

f.      Biaya seragam Kades dan Perangkat Desa

g.     Meliputi biaya rapat dan perjalanan Dinas

h.     Pembangunan sarana dan prasarana, dll

Semuanya diatur dalam APBDes

 

3. Kebijakan Umum Anggaran

 Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes.